TEMPO.CO, Jakarta -PT Kimia Farma (Persero) Tbk memperpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja perseroan sebagai mitra kerja untuk periode 2021-2022 guna menyelesaikan masalah atau hal-hal yang perlu diselesaikan secara musyawarah, serta untuk mencapai kesepakatan.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo mengatakan perpanjangan PKB ini juga dilakukan terhadap dinamika perundingan perubahan PKB secara musyawarah, untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaian antara tuntutan para serikat dengan kemampuan perseroan.
"Harapan saya dengan adanya PKB yang disepakati ini produktivitas dari perseroan akan meningkat, sehingga kelangsungan dari perseroan dapat menjadi lebih baik dan karyawan semakin sejahtera, serta PKB ini menjadi yang terbaik bagi perseroan dan yang terbaik bagi karyawan," kata Verdi Budidarmo dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ke-5 sejak 2013 ini ditandatangani pada Rabu kemarin di Gedung A Ruang Soekaryo PT Kimia Farma Tbk dengan menerapkan protokol kesehatan.
Acara dihadiri secara offline oleh jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk, para General Manager, Serikat Pekerja Kimia Farma. Penandatanganan juga disaksikan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Pusat serta perwakilan serikat pekerja lainnya secara virtual.
"Harapan kami dengan adanya perjanjian kerja bersama ini pihak pengusaha dan pihak pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja dan berkarya sehingga produktivitas dapat meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat dipenuhi dengan menjalin hubungan industrial yang harmonis," kata Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dari Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Pusat Nilza